Habis Pengajian, Gadis di Bawah Umur Diperkosa


Seorang pemuda berinisial HE warga Desa Telagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memerkosa seorang gadis bawah umur hingga hamil dan hampir melahirkan.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Budi Wardiman saat ditemui oleh sejumlah awak media menjelaskan, setelah memperkosa korban, HE sempat kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang alias buronan.

"Pemerkosaan ini dilakukan tersangka saat korban pulang dari pengajian, di tengah jalan bertemu dengan tersangka lalu diajak ke rumahnya. Rumah tersangka dalam kondisi kosong, korban kemudian diminta untuk masuk ke dalam kamar dan dipaksa membuka baju guna melayani nafsu bejat tersangka," jelas Budi, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Rabu (7/11/2018).

Saat diperkosa, korban sempat menangis dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya gagal lantaran kalah kuat tenaga dibandingkan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Related Posts

Load comments