Anda pemilik BPJS? Sebaiknya anda mengetahui, bahwa mulai 1 Januari 2019, ada banyak RS atau fasilitas kesehatan yang mengumumkan tidak lagi menerima BPJS. Hal ini terkait dengan akreditasi rumah sakit tersebut.
Dilansir detikHealth.com, pihak BPJS mengatakan proses aktreditasi adalah syarat wajib sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019).
"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.”
Nah, yang masa kontrak dengan BPJS sudah berakhir, tidak bisa menerima pasien BPJS. Faskes tersebut harus kembali memiliki sertifikat akreditasi. Dalam pasal 41 ayat (1), rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan.
Bagaimana nasib anda yang memiliki BPJS?
Menurut Iqbal, jika pasien masuk sebelum putus kontrak tetap masuk pelayanan BPJS sampai selesai, namun jika Faskes sudah tidak dalam kontrak dengan BPJS, maka BPJS tidak bisa diterima.
Jadi, untuk anda yang masuk Faskes dan akan menggunakan BPJS, anda perlu memastikan apakah faskes langganan anda masih menerima BPJS atau tidak. Ada dua opsi untuk anda jika BPJS anda tidak diterima, nantinya anda akan ditawari untuk pindah atau menjadi pasien umum.
Itulah sekilas informasi mengenai BPJS, semoga anda sehat selalu. Untuk anda yang langganan Feskesnya tidak menerima BPJS dan anda bermaksud untuk menggunakan BPJS, misal perlu ke IGD, semoga anda dimampukan untuk membayar biayanya. Salam sehat selalu.