Seorang asisten rumah tangga bernama Lilis berusia 20 tahun dikabarkan membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan dan kini harus menanggung akibat dari perbuatannya dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa tindakan Lilis terbongkar setelah warga mencium bau tak sedap dari gudang rumah di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Kronologis perkara ini bermula pada 18 Februari, salah seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat yang bersangkutan bekerja," kata Ferdy seperti yang dilansir dari www.tribunnews.com (Rabu, 20/02/2019)
Setelah ART lainnya memeriksa, ditemukanlah bayi laki-laki telah dalam keadaan meninggal dunia dalam kardus. Kemudian ART itu melaporkan kepada majikannya yang kemudian lapor ke Polres Tangerang Selatan.
Akhirnya pihak kepolisian menemukan tersangka yang juga bekerja sebagai ART di rumah tersebut. Sebelum perbuatannya diketahui, tersangka mengeluh sakit perut dan ia dirawat inap di Rumah Sakit Umum Permata Ibu.
"Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka terhadap kejadian di rumah tersebut, setelah diinterogasi janin tersebut berasal dari yang bersangkutan," ucap Ferdy.
Tersangka membunuh bayinya dengan cara dibekap setelah baru saja ia lahirkan. "Ketika baru lahir dibekap dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia," ujar Ferdy.
Soal alasan mengapa Lilis tega membunuh bayinya yaitu karena kecewa dengan suaminya karena dianggap tak bertanggung jawab.
"Ada pun alasan dari tersangka karena tersangka merasa kecewa dengan yang dia sebut suaminya," ucap Ferdy
"Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersangka," ujarnya lagi
Suami tersangka pun masih ditelusuri karena tersangka sendiri juga tak bisa menunjukkan bukti surat nikah pada petugas.
"Statusnya dia mengaku sudah menikah tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah," ujarnya.
Polisi juga masih menyelidiki apakah pembunuhan tersebut dipengaruhi oleh suami yang diceritakannya itu.
"Sudah ada nama yang diakui suami oleh tersangka dan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada pengaruh dari suaminya atau murni dari tersangka," ucap Ferdy.
Ferdy juga menambahkan bahwa Lilis menyembunyikan kehamilannya selama 9 bulan. Ia tetap bekerja sebagai pembantu selama hami
"Enggak ada yang tahu kehamilannya," ujarnya.
Namun polisi bisa mengetahui bahwa Lilis yang merupakan ibu dari bayi tersebut karena ia mengalami perdarahan pada Jumat, 15 Februari 2019. Setelah diketahui, Lilis juga melahirkan secara mandiri dengan alat seadanya.
"Dia lahiran sendiri, ari-arinya dipotong menggunakan gunting kuku," ujarnya.
Karena perbuatannya, Lilis terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara karena melanggar pasal 341 KUHP.